Aturan Gaji dan Tunjangan DPR Turun dari Langit atau dari Presiden?
Buleleng - 30 Agustus 2025
Ketika demo terjadi dimana-mana, akibat tunjangan anggota DPR yang besarannya tidak masuk akal. Utamanya yang viral di sosial media adalah tunjangan perumahan sebesar 50 juta per bulan dan tunjangan beras sebesar 12 juta per bulan. Statement mengenai tunjangan rumah ini disampaikan oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ada beritanya disini https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqle4p2gdnzo
Selain itu, Adies Kadir, Wakil Ketua DPR menyampaikan rician tunjangan lainnya termasuk tunjangan beras yang naik dari 10 juta per bulan menjadi 12 juta perbulan. Ada beritanya disini https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/806453/kompilasi-pernyataan-dpr-soal-kenaikan-tunjangan-yang-memicu-demonstrasi-dan-tewaskan-affan#goog_rewarded
Nah, muncul juga segala kelakuan bodoh anggota DPR lainnya, yang paling di highlight tentu saja Ahmad Syahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya. Cari beritanya sendiri. Saya muak.
Pertanyaan terbesar yang muncul di kepala saya adalah: GAJI DAN TUNJANGAN DPR DITENTUKAN OLEH SIAPA??
Ga mungkin datang dari langit dong?
Seperti biasa, saya mencoba mencari tau urusan Gaji dan tunjangan DPR ini. Menariknya, ada satu artikel di situs Hukumonline.com menjelaskan tentang gaji DPR dan Dasar Hukumnya. Menarik karena artikelnya ditulis oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Artikelnya pertama kali dipublikasikan tanggal 3 Maret 2021 dan terakhir diperbaharui 28 Agustus 2025. Jadi sangat update.
Detail artikel ada disini: https://www.hukumonline.com/klinik/a/intip-gaji-dpr-dan-dprd-serta-dasar-hukumnya-lt603eed3d12f18/
Tambahan referensi saya baca ini: https://tirto.id/siapa-yang-mengatur-menentukan-gaji-anggota-dpr-hgHi#google_vignette
Intisarinya gini:
- Aturan umum mengenai gaji dan tunjangan untuk pejabat negara, termasuk Anggota DPR diatur oleh undang-undang
- Ketentuan mengenai besaran Gaji pokok dan tunjangannya diputuskan oleh Presiden, dituangkan dalam Perpu dan Kepres.
- Pelaksanaan/eksekusinya dilakukan oleh kementrian keuangan
Surprise, surprise!
Untuk saya yang tidak paham hukum tata negara dan segala segala itu, agak kaget!
Saya menyalahkan DPR dan ketidak-kompetenan mereka menjadi lembaga legeslatif mendapatkan imbalan penghasilan yang terlalu tinggi. Kalau kerja mereka benar, produk undang-undang yang dihasilkan juga benar, KPI yang jelas dan tercapai, akan menjadi wajar. Dan menjadi wajar sekarang rakyat menuntut tanggung jawab.
Tapiiiii, in my very personal opinion, yang juga harus dituntut tanggung jawabnya adalah Presiden Republik Indonesia! Atas dasar apa dia memberikan (dan menaikkan) gaji dan tunjangan para anggota DPR yang jelas-jelas tidak tercapai KPI-nya?
Oh, salah seorang teman bilang - kan Kepresnya sudah dibuat oleh presiden sebelum dia. Well, then di evaluasi dong! Diganti, diubah, diapakan lah itu sepatutnya! Menteri saja bisa dia ganti dengan orang-orang yang dia mau! Proyek fantastis MBG dengan biaya triliunan saja bisa dia jadikan. Masa beginian tidak bisa??
Ini bukan tentang mengganti UU. Ini adalah tentang Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
Apalagi sekarang ketika rakyat menuntut jawaban.
Jangan diam! Seolah-olah anda, yang dipertuan agung, tidak paham dan turut serta dalam perkara pelik ini!
Mungkin saya yang berdarkan ucapan Deddy Sitorus, anggota DPR dari fraksi DPIP digolongkan sebagai rakyat jelata ini salah memahami peraturan undang-undang dan ketatanegaraan yang berlaku. Karena itulah saya menuntut jawaban. Penjelasan yang transparan. Katanya minta dipercaya kan???
Presiden Republik Indonesia harus turut serta menjawab dan bertanggungjawab atas situasi ini!
Jangan sekedar: maaf, menyesal, akan mengusut, TNI dan Polri menindak tegas. Duh, siapa sih yang bertugas sebagai PR-nya presiden ini... kok ya gmn gitu, kurang pintar!
Jawaban yang diperlukan rakyat Indonesia, atau setidaknya saya adalah jawaban sederhana:
- Sebagai Presiden, penguasa negara, apa yang akan anda lakukan. Jangan delegasi teruslah!
- Kapan tindakannya akan dilakukan
- Kapan follow up lanjutannya, sebelum rakyat menagih kembali update dari anda
Fokus ke manajemen konflik. Chaos control. Crowd management. Bukannya malah ditangkap dan ditembaki. Buktikan kalau saya salah menilai anda hanya berdasarkan kejadian 1998. Kalau begini caranya, anda hari ini tidak ada bedanya dengan anda 27 tahun lalu. Ga mungkin minta suaka ke Jordan lagi kan habis ini? Disana juga gonjang ganjing kok.
Udah segitu dulu!